Image description
Image captions

  Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah strategis dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor nasional, khususnya produk-produk unggulan yang selama ini menembus pasar AS.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan perhitungan secara cermat terhadap dampak dari kebijakan tersebut, baik terhadap sektor industri, tenaga kerja, hingga potensi penurunan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Pemerintah sedang menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif resiprokal yang dilakukan oleh pemerintah AS,” kata Hasan Nasbi dalam sebuah pernyataan pada Jumat,  4 April 2025. 

Sebagai bagian dari respons strategis, lanjut Hasan, pemerintah juga mengirimkan tim lobi tingkat tinggi ke Washington D.C. untuk membuka ruang dialog dan negosiasi dengan pemerintah AS. Tim tersebut terdiri dari perwakilan lintas kementerian dan pejabat senior yang memiliki mandat langsung dari Presiden.

“Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan tim lobi tingkat tinggi untuk bernegosiasi dengan pemerintah AS,” ungkapnya. 

Di tingkat domestik, pemerintah juga sedang mempercepat upaya penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Reformasi kebijakan ini mencakup pengurangan hambatan birokrasi dan percepatan perizinan, guna memastikan produk Indonesia lebih kompetitif di pasar internasional.

“Di dalam negeri sendiri, pemerintah juga sedang menerapkan penyederhanaan regulasi agar produk-produk Indonesia bisa lebih kompetitif,” jelas Hasan. 

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen pada hampir semua barang impor yang masuk ke AS. Di samping itu, Trump memberlakukan 'Tarif Timbal Balik' terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS. AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.