
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga merayu hingga mengintimidasi Riezky Aprilia agar mundur sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, demi memberi jalan bagi Harun Masiku untuk menduduki kursi parlemen.
Upaya tersebut dilakukan Hasto dengan memerintahkan anak buahnya, Saeful Bahri, untuk bertemu dengan Riezky di Hotel Shangri-La Orchard, Singapura, pada 25 September 2019.
"Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pertemuan tersebut, Saeful Bahri menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh terdakwa (Hasto) untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel-1," ujar salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Namun, Riezky menolak bujuk rayu tersebut.
Tak menyerah, Hasto kemudian memerintahkan Riezky untuk bertemu dirinya pada 27 September 2019. Dalam pertemuan itu, Hasto mulai menekan Riezky dengan cara menahan surat pelantikannya. Meski diancam, Riezky tetap bersikeras menolak.
"Terdakwa (Hasto) memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel-1 serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas hal tersebut, Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri," ucap jaksa.
Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya pada pemeriksaan tahun 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Suap senilai Rp600 juta itu diberikan sebagai bentuk kesepakatan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut jaksa, perbuatan Hasto merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.