PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) menampik tudingan terlibat mengelola dana kampanye Pemilu 2024 sebesar Rp300 triliun.
Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu, mengatakan hal itu bisa dibuktikan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Taspen.
Seperti diketahui, tudingan bahwa Taspen menglola dana kampanye yang sempat viral di media sosial dilontarkan Pengacara Kamaruddin Hendra Simanjuntak.
Kamaruddin Hendra Simanjuntak adalah pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Disebut-sebut Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, tengah mengelola dana sebesar Rp300 triliun. Bahkan, tuduhan pengelolaan dana itu diarahkan untuk modal kampanye di Pemilu Presiden 2024.
Menanggapi hal itu, Mardiyani mengatakan, BPK justru memberikan apresiasi positif atas kinerja perusahaan, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional.
Dari hasil audit BPK sejak 4 tahun terakhir atau periode 2018-2021 dicatatkan bahwa tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Tak hanya itu, BPK menilai Taspen selalu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengelolaan program perseroan. Hal ini terlihat dari tidak adanya dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha perusahaan.
"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip GCG serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini," kata Mardiyani Pasaribu di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dia menyampaikan, Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih. Hal ini seperti yang ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
"Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," ujar MArdiyani.
Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, lanjut dia, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik.
Mardiyani mengatakan, portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen, kemudian sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.
"Taspen juga berkomitmen untuk senantiasa fokus menghadirkan inovasi layanan yang memberikan kemudahan bagi peserta agar dapat memberikan manfaat maksimal demi menjamin kesejahteraan masa depan para peserta ASN dan pensiunan ASN," tutur Mardiyani.
Sumber: inews