Image description
Image captions

Pemerintah Kota (Pemkot Jakpus) Jakarta Pusat menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel).

Kunjungan anggota dewan dari luar daerah ini untuk mempelajari regulasi tentang implementasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin menjelaskan, implementasi dana hibah dan bantuan sosial telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Hibah dan Bantuan Sosial Keuangan Barang dan Jasa.

"Dari Perda itu dituangkan ke Pergub yang dilimpahkan ke SKPD dan UKPD," ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Sementara itu, Ketua Rombongan Komisi I Kabupaten Bangka Barat, Syamsir berharap, apa yang dipelajari dari Pemkot Jakarta Pusat hari ini bisa diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

"Kedatangan kami ke sini untuk berguru. Karena kami lihat Jakarta Pusat pengalamannya sangat tinggi dalam menangani hibah dan bantuan sosial," tandasnya.0