Image description
Image captions
Image description
Image captions

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa lahan Stadion BMW. Pemprov DKI akan mengajukan banding setelah dalam persidangan lalu, kalah.

Hal itu dikonfirmasi oleh Denny Indrayana yang mengatakan, Kantor Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society alias Integrity besutannya akan mengawal sengketa lahan yang dijanjikan Anies untuk stadion baru Persija Jakarta itu.

"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta," kata Denny saat dihubungi Suara.com, Selasa (2/7/2019).

Denny menjelaskan, timnya sedang mempersiapkan berkas banding. Belum disebutkan kapan mereka akan mengajukan berkas tersebut ke  untuk diajukan ke PTTUN Jakarta.

"Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektare).0 sra