-
Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi denda hingga Rp 1 juta kepada warga yang berulang kali tidak menggunakan masker. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap aturan itu diberlakukan secara konsisten.
Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mengatakan setiap pemerintah daerah punya kewenangan menjatuhkan denda kepada warganya dalam rangka penegakan hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pada prinsipnya peraturan daerah dapat membuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan dalam rangka pelaksanaan perda. Dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 236 disebutkan, perda dapat membuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," kata Arwani kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyatakan Pemprov DKI memiliki kewenangan melakukan pengetatan disiplin kesehatan. Menurut Arwani, denda Rp 1 juta bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker berulang kali merupakan hal yang wajar.
"Dalam konteks pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan oleh Pemprov DKI, secara normatif tidak ada masalah. Pemprov memiliki ruang tentang hal tersebut," jelasnya.
Namun Arwani berharap Pemprov DKI konsisten menegakkan aturan tersebut, sehingga COVID-19 dapat ditanggulangi.
"Yang utama dari berbagai kebijakan pemerintah terhadap penanganan COVID-19 ini tak lain soal konsistensi kebijakan dan penegakan aturan di lapangan. Berbagai upaya yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan akan sia-sia jika mengabaikan konsistensi dan penegakannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Arwani menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 itu sejalan dengan Instruksi Presiden Jokowi soal disiplin penegakan protokol kesehatan.
"Jika dikaitkan dengan Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, tentu saja memiliki korelasinya. Sebab, dalam inpres itu, sejumlah lembaga disebut secara jelas dalam norma tersebut soal siapa bertugas apa. Salah satunya mengenai pemda," jelas Arwani.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html
Aturan soal denda bagi pelanggar masker itu tertuang dalam Pasal 5 Pergub 79/20 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam pergub itu, diatur denda progresif bagi yang tak mengenakan masker saat keluar dari rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 Pergub 79/20:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).