Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dengan Habib Muhammad Irfan Alaydrus dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan melanggar protokol Covid-19.
Menanggapi itu, Ketua Umum (Ketum) FPI, KH Ahmad Shobri Lubis mengaku sanksi denda administrasi telah dibayar pihak keluarga Habib Rizieq Shihab kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung," ujar Ahmad Shobri Lubis kepada wartawan di lokasi resepsi pernikahan putrinya Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11) siang.
Sementara itu, menantu Habib Rizieq Syihab, Habib Hanif Al Attas mengaku telah menerima surat yang berisikan sanksi denda administratif dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Jadi kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut," katanya.
Habib Hanif mengaku memaklumi adanya sanksi dari Pemprov DKI Jakarta meskipun pihaknya mengaku telah mengingatkan kepada jamaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga. Jadi itu saja," pungkasnya