Image description
Image captions

 Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi untuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dan FPI karena melanggar protokol kesehatan. Denda tersebut senilai Rp 50 juta. 

Acara Habib Rizieq yang melanggar protokol kesehatan yakni Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI, dan pernikahan putri keempatnya pada Sabtu (14/11). 

 

Merespons hal itu, kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya memberi undangan resmi hanya untuk 30 orang. Kehadiran tamu di luar undangan tersebut bukan tanggung jawab pihaknya.  

 

“Undangan resmi kami tidak lebih dari 30 orang, jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang,” kata Azis kepada kumparan, Minggu (15/11). 

 

“Perihal umat yang datang di luar kuasa kami, jika datang mengalir bak air laut,” tambah Azis. 

 

 

Azis menyebut, sanksi tersebut kurang tepat dibebankan kepada pihaknya. Di sisi lain, Habib Rizieq sudah memberikan imbauan untuk peserta yang hadir untuk mematuhi protokol kesejatan.  

 

“Jika itu dibebankan tanggung jawab kami, juga hal itu tidak tepat. Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan artinya semaksimal panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujar Azis.  

 

Satpol PP DKI menjatuhkan sanksi ke pihak Habib Rizieq Syihab yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Yakni saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) malam. 

 

 

 

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, penerapan sanksi berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian.  

 

“Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11).