Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengungkapkan alasan pemanggilan salah satu pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, dalam kasus suap pengkondisian anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau yang berkaitan dengan korupsi Harun Masiku. Yang jelas, sudah ada bukti permulaannya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan keterkaitan Febri dalam kasus tersebut karena merupakan ranah penyidik.

"Saya juga tidak dalam kapasitas untuk bisa memberitahu apa hubungan saudara F (Febri) dalam perkara tadi yang ditanyakan (suap KPU atau Harun), maupun di perkara-perkara yang lain," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Tessa menekankan, penyidik memiliki bukti terkait keterlibatan Febri dalam pusaran kasus suap anggota DPR di KPU. Termasuk adik Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE) di kasus TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Proses pemanggilan seluruh saksi, baik hari ini terhadap saudara FDE, maupun saudara F yang kemudian dijadwalkan ulang, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan tentunya melihat berbagai alat bukti yang ada," jelas Tessa.

Ketika ditanya apakah ada pola yang sama dugaan keterlibatan Febri dalam kasus suap PAW di KPU yang mirip dengan dugaan kebocoran data penyelidikan KPK dalam kasus SYL saat Febri yang juga mantan Jubir KPK itu menjadi kuasa hukum SYL melalui Visi Law Office, Tessa enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

"Itu pertanyaan yang bagus, tapi masalahnya sudah masuk materi perkara, jadi saya belum bisa menjelaskan," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengaku bingung atas pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK. Febri memenuhi panggilan tersebut setelah mendampingi Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat.

 

Wacana pemanggilan Febri sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam kasus dugaan TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga terkait dengan pemberian fee kepada Visi Law Office dari hasil pemerasan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya juga nggak tahu ya, kenapa tiba-tiba panggilan terkait perkara Harun Masiku, perkara (SYL) yang sama dengan perkara besarnya kasus Pak Hasto yang sekarang sedang sidang. Saya tidak tahu faktornya apa saya dipanggil," ujar Febri ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).

Febri, yang mengenakan kemeja batik biru, tiba di Gedung KPK pukul 11.37 WIB dan keluar pukul 11.49 WIB. Namun, ia batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU, yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Penyebabnya, menurut Febri, sejumlah penyidik KPK sedang cuti.

"Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini sejumlah penyidik sedang cuti. Dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas lain," kata Febri.