
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, merampungkan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia memilih untuk irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media terkait hasil pemeriksaannya dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pantauan Inilah.com, Djan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025) pukul 14.04 WIB.
Djan tampak mengenakan jaket hitam dengan kemeja putih di bagian dalam serta masker putih. Pria berusia 74 tahun itu terlihat kesulitan berjalan hingga harus dibantu oleh dua orang.
Saat meninggalkan gedung, awak media langsung mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya dalam pusaran kasus Harun Masiku.
Namun, ia memilih diam dan meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut langsung kepada lembaga antirasuah.
"Tanya KPK," ujar Djan kepada awak media saat keluar gedung.
Pertanyaan wartawan terus berlanjut, termasuk mengenai kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, melobi dirinya untuk mengurus pengkondisian perkara praperadilan pertama Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Wartawan juga menanyakan soal uang yang disita penyidik dalam penggeledahan rumahnya di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam. Selain itu, muncul pertanyaan terkait kabar rencana pertemuannya dengan seorang hakim agung untuk mengatur putusan praperadilan tersebut, serta dugaan bahwa Hasto memberikan uang kepadanya untuk mendanai persembunyian Harun Masiku.
Djan lantas meminta hal tersebut ditanyakan ke pihak KPK. "Tanyakan ke penyidik, tanya kepada penyidik," ucap Djan sebelum masuk ke dalam mobil Alphard hitam miliknya.
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU.
Saat ini, masih ada dua tersangka yang dalam proses penyidikan, yaitu buronan Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke meja hijau.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Perbuatan Hasto didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Rumah Djan Faridz Digeledah
Seperti diketahui tim penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.
Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan Inilah.com, diduga penggeledahan kediaman Djan Faridz diduga terkait dengan kasus terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Djan Faridz diduga berperan sebagai jembatan penghubung antara Hasto dengan sosok eks hakim agung. Informasinya, Djan sudah mengatur pertemuan dengan sosok tersebut untuk membicarakan soal bagaimana menyukseskan Hasto memenangkan praperadilan, menanggalkan status tersangka. Bila berhasil, maka narasi politisasi dan kriminalisasi yang selama ini digaungkan kubu Hasto bakal dianggap publik sebagai sebuah kebenaran.
Masih menurut sumber, pertemuan antara Djan dan sosok eks hakim agung itu seharusnya terjadi di sebuah lapangan golf di Jakarta, Rabu (22/1/2025) pagi. Sayangnya, sang mantan hakim agung itu urung hadir. Jika hadir, kabarnya akan berakhir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebab dalam pertemuan ini Djan diduga sudah bawa uang pelicin titipan Hasto. Disinyalir, informasi ini bocor ke pihak eks hakim agung sehingga membuatnya batal hadir.
KPK seperti tak mau kehilangan momen, langsung melakukan penggeledahan pada malam harinya. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz. Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul Kamis (23/1/2024) 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil. Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Sumber yang sama mengatakan, dalam barang sitaan itu diduga terdapat sejumlah dokumen untuk memenangkan praperadilan Hasto. Turut juga disita sejumlah uang pelicin titipan Hasto yang tak jadi diberikan ke sosok eks hakim agung.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak menampik atau membenarkan segala informasi tersebut. Yang jelas, dia memastikan penggeledahan rumah milik Djan Faridz memang terkait peran Hasto di kasus Harun Masiku.
Sementara itu, Ronny Talapessy, selaku perwakilan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membantah kliennya tengah bermanuver untuk mencari jalan memenangkan prapreadilan atas penetapan status tersangka di kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim yang bertugas memimpin prapreadilan Hasto. "Kami sungguh keberatan atas pemberitaan tersebut yang menjurus trial by the press," kata Ronny dalam surat hak jawab dan koreksinya, diterima di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Ronny menegaskan, Hasto dan Djan Faridz yang disebut menjalin komunikasi hingga mengatur pertemuan dengan eks hakim agung di sebuah lapangan golf di Jakarta adalah hal yang tidak benar. Nyatanya, kata dia, keduanya sudah lama tidak berkomunikasi, apalagi bertemu.
Dia juga menyoroti narasi yang menyebut adanya dugaan pemberian uang pelicin dari Hasto ke sosok eks hakim agung melalui Djan Faridz. Yang pada paragraf berikutnya, disebut turut menjadi barang sitaan bersama sejumlah dokumen praperadilan, dibawa oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan pada Rabu (22/1/2025) malam. Ronny merasa kredibilitas dan integritas Hasto beserta tim kuasa hukum diserang.
"Dokumen praperadilan dan uang pelicin yang dibawa ke KPK sama sekali tidak benar serta cenderung fitnah. Dokumen praperadilan Pak Hasto dipegang langsung tim kuasa hukum dan Pak Hasto," jelasnya.
"Informasi dari sumber Inilah.com tanpa fakta. Pasalnya, Pak Hasto dan tim hukum sudah bersiap menghadapi praperadilan di hari pertama tetapi justru KPK mangkir dari persidangan," ucap dia.
sumber: inilah
00