Image description
Image captions

 

Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar, yang menewaskan 3 orang itu. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kepada pelaku pagi ini dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua bukti untuk diproses secara pidana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Aksi penembakan tersangka terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain tiga orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

 

 

Pelaku diketahui merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan brutal yang dilakukan bawahannya tersebut.

Salah satu korban tewas, yakni Praka MKRS, anggota Kostrad. Atas kejadian ini, Fadil Imran juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Pangkostrad.

"Sebagai Kapolda Metro, saya sebagai atasan tersangka menyampaikan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban dan kepada TNI AD, belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas dan kan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap mantan Kapolda Jatim ini.

 


Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang menewaskan satu prajurit TNI AD. Andika mempercayakan proses hukum sesuai mekanisme peradilan umum yang berlaku.Selain dijerat secara hukum pidana, Fadil Imran menambahkan tersangkaBripka CS akan diproses secara internal Polri. Fadil memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sampai dipecat dari Polri.

"Pertama, TNI AD mempercayakan proses hukum terhadap pelaku penembakan kepada mekanisme peradilan umum," kata Andika lewat pesan singkat kepadadetikcom, Kamis (25/2/2021).

Andika meyakini pengadilan akan menjatuhkan hukuman setimpal pada Bripka CS. "Kedua, dan TNI AD yakin proses peradilan umum akan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai tindak pidananya," sambung Andika.