
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mendorong agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihukum pidana paling berat akibat menyalahgunakan narkoba dan tindakan asusilanya yang mencabuli anak di bawah umur.
“Kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat, dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya hukumannya harus paling-paling maksimal, 20 tahun (penjara) atau seumur hidup gitu,” kata Anam saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
Ia mengatakan, proses sidang etik dan pidana Fajar masih berjalan. Menurutnya, kemungkinan Propam Polri akan menggelar sidang etik minggu depan.
"Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras,” ujar Anam.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, NTT.
Lalu, pada Selasa (11/3/2025), Polda NTT mengatakan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan asusila atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar di Kupang, NTT.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya adalah seorang wanita berinisial F yang menjadi pemasok seorang anak di bawah umur yang dipesan oleh Fajar. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu. F kemudian dibayar senilai Rp3 juta karena sudah berhasil membawa anak tersebut kepada Kapolres Ngada yang diketahui telah memesan salah satu kamar di hotel di Kupang.
Sementara terkait penggunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi mengatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, proses pemeriksaannya tidak mengarah kepada kasus narkoba yang diduga juga digunakan oleh Fajar.