Image description
Image captions

Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika oknum internal Polri terlibat akan ditindak tegas.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. Narkotika merupakan kejahatan luar biasa," kata Irjen Jhonny Edison Isir di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri yang jadi tersangka. Saat ini, AKBP Didik masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

"Pimpinan sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," terangnya.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas dan mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

"Jika ditemukan lagi personel terlibat kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar