Image description
Image captions

Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid menjadi sorotan publik.

Pasalnya, baru-baru ini Kerry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (26/2/2025), Kerry ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Profil dan Latar Belakang Pendidikan

Lahir di Jakarta pada 15 September 1986, Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah anak dari Riza Chalid, seorang pengusaha sukses di sektor migas.

Sejak kecil, Kerry menempuh pendidikan di Indonesia, sebelum akhirnya pindah ke Singapura pada 1998 bersama keluarganya.

Di Singapura, ia melanjutkan pendidikan di United World College of South East Asia (2000-2004).

Kemudian meraih gelar BSc Applied Business Management dari Imperial College, University of London (2004-2008).

Setelah menyelesaikan pendidikan, Kerry memulai karier di dunia bisnis dengan menjadi Komisaris Utama GAP Capital dan Direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.

Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Navigator Khatulistiwa, Mandiri Arafura Limited (Inggris) dan KidZania Jakarta.

Namun, karier cemerlangnya harus terhenti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan impor minyak mentah di Pertamina.

Kerry kini menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang terlibat dalam penggelapan dana dan manipulasi harga minyak, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Selain Kerry, ada juga sejumlah pejabat lainnya yang terlibat, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Optimalisasi Feedstock Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Penahanan dan Kasus Hukum

Akibat keterlibatannya dalam kasus ini, Kerry bersama dengan enam tersangka lainnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus ini menunjukkan betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di perusahaan besar seperti Pertamina, serta dampaknya terhadap karier profesional dan kehidupan pribadi mereka yang terlibat.