Image description
Image captions

Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait pagar yang terpasang di laut wilayah Kabupaten Tangerang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 lalu.
 

"Mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandani kepada wartawan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dalam waktu dekat, Polri bakal berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian ATR/BPN. 

Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus itu.

"Kami sudah melaksanakan penyelidikan, semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan UU Pencucian Uang," kata Djuhandani.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga bakal memeriksa saksi yang akan dimintai keterangan itu terkait dengan penerbitan SHGB.

Seperti dikerahui, pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. 

Rupanya, bambu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan.