Putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal Cina Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar) menjadi pesan buruk bagi kedaulatan Indonesia di Dunia Internasional.
Lebih dari itu, putusan bebas terhadap pelaku penambang ilegal 774 kilogram emas ini juga akan berdampak pada dunia investasi Indonesia.
"Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Boyamin mengatakan, putusan bebas ini akan melukai kepercayaan investor asing lain yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Vonis bebas terhadap pelaku penambangan ilegal itu, sudah barang tentu akan memberikan gambar negatif kepada para investor yang berbisnis secara legal.
"Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya," kata Boyamin.
Selain itu, kasus tambang emas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tambang ilegal harus diproses secara adil.
"Rakyat di sekitarnya aja nambang nggak berani, ada yang diproses hukum, ada yang diproses segala macam nambang ilegal, di Bogor di mana itu kan ada banyak yang diproses hukum, sementara ini warga negara asing malah bebas. Jadi ini betul-betul mencederai rasa keadilan," kata Boyamin
WNA Cina Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas
Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1).
Majelis hakim yang memutus, antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," ucapnya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Alasan pengajuan kasasi tersebut, kata dia, karena hakim yang menjatuhkan vonis tidak menerapkan hukum sebagai semestinya.
Ia menambahkan bahwa telah dilaksanakan pula penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp tertanggal hari ini atau pada 17 Januari 2025.
"Saat ini, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," ucapnya.
sumber. Inilah