Sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada Jakarta 2024.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, sanksi yang bakal dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami serahkan seperti itu, karena sudah ada ketentuannya," kata Teguh dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Selasa, 22 Oktober 2024.
Teguh juga memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Sebab hal tersebut merupakan salah satu tugas utama pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan Pilkada.
"Kita harapkan Pilkada bisa berlangsung dengan damai, aman, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dan pastinya bermartabat," kata Teguh.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.