KPU Jakarta Pusat mengingatkan bahwa anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah.
Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.
"Peserta kampanye kan harus orang yang kategorinya punya hak pilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang dikutip Sabtu (28/9).
Sahat mengatakan bahwa di Jakarta sendiri pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye minim karena kesadaran akan aturan yang sudah tinggi dibandingkan dengan di daerah-daerah.
Adapun pelibatan anak dalam kampanye sendiri kerap membuat dilema jika tidak ditemukan alat-alat bukti ajakan.
Namun pihaknya berharap agar aturan-aturan kampanye dapat ditaati para peserta Pilkada DKI Jakarta.
Selain anak, aturan lain semasa kampanye yang kerap dianggap remeh antara lain pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye.
"Letaknya kan tidak boleh sembarang. Ada tempat-tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintahan hingga taman," kata Sahat.
Saat kampanye, kata Sahat, juga tidak boleh menjanjikan atau memberi atau berkampanye di tempat pendidikan dan kampanye melibatkan anak-anak.
Larangan dan aturan kampanye Pilkada 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.