Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi merespons laporan keluarga korban bersama LBH Medan ke Puspomad TNI AD terkait kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang diduga ada keterlibatan oknum prajurit TNI AD.
Menurutnya laporan ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada. Namun ia tetap mengingatkan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan.
“TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan indikasi yang ada, bahkan kami berterima kasih apabila ada informasi, bukti bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI,” katanya kepada wartawan, Jumat, (12/7).
Ia mengatakan saat ini TNI AD, dalam hal ini Puspomad akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkordinasi dengan Pomdam I/BB karena lokasi kasus kejadian ada di wilayah Kodam I/BB.
“Tadi Puspomad juga sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa di wilayah Kodam I/BB sudah ada posko pengaduan tentang kasus tersebut dan saat yang bersangkutan melapor ke posko pengaduan diminta untuk membawa surat pengaduan di Puspomad sebagai bukti bahwa kasus ini sudah diketahui satuan atas,” kata Kristomei.
Ia memastikan ke depan apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggotanya.
“Yang terbukti melanggar hukum kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei.