Polda Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Total sebanyak tiga tersangka telah ditangkap polisi.
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dan pendalaman.
"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ujar Agung, dikutip di Jakarta, Kamis (10/7/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.
Ia menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. "Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Hadi.
Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. "Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi.
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). "Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya," ucapnya.