Image description
Image captions

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan pada bangunan warga yang disalahgunakan. Pendataan ini dilakukan setelah Pemkot Jakarta Pusat menemukan indekosdi Kawasan Johar Baru yang tidak memiliki izin untuk usaha, namun dijadikan tempat kost.

Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, Syahruddin, mengatakan indekos tak berizin berarti tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti adanya hal tersebut.

"Ya, sekarang lagi dilakukan pendataan. Nanti pasti akan ada action lanjutan," ujar Syahruddin saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Diketahui, indekos ala Sleep Box di Johar Baru itu baru saja disegel Sudin Cipta Citata Jakarta Pusat karena tidak memiliki izin usaha dan tempatnya dinilai tidak manusiawi.

Menurutnya alasan penyegelan suatu bangunan indekos tidak hanya karena penyalahgunaan IMB. Faktor lainnya adalah seperti adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba dan masalah sosial lainnya.

"Kalau ada narkoba, kalau ada masalah yang menyangkut masalah sosial, ekonomi atau menyimpang dari izin juga bisa kita tindaklanjuti," jelasnya.

Selain itu, untuk memperoleh izin menjadikan bangunan sebagai indekos ada standar sendiri yang harus dipenuhi. Diantaranya seperti bentuk bangunan, penanganan saat ada musibah, hingga kenyamanan bagi penghuni.

Bangunan indekos di Johar Baru yang bergaya sleep box disebutnya tidak memenuhi standar tersebut. Karena itu Pemkot Jakpus telah melakukan penyegelan dan diminta untuk dikosongkan.

"Karena itu (indekos sleep box) cuma bisa selonjoran saja, terus orang enggak bisa tidur gitu. Terus dari segi keamanan, lingkunan kalau terjadi kebakaran sangat riskan sekali untuk evakuasi dan segala macam," pungkasnya.0 sc