Wacana pemberian Tax Amnesty jilid II tidak perlu dilakukan, lantaran akan menyebabkan banyak dampak negatif bagi negara dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah di Hotel Millenium, Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek," ungkap Piter.
Menurut Piter, bila Tax Amnesty II dilakukan, pemerintah akan dipandang tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri.
Lalu, wajib pajak yang sebelumnya sudah ikut Tax Amnesty I pasti akan meradang dan merasa dikhianati oleh pemerintah dengan adanya Tax Amnesty II.
"Karena tidak konsisten dan kedua di mata wajib pajak patuh ini juga jelek. Karena (merasa) seperti dikhianati, saya sudah patuh kok, kemudian ada Tax Amnesty II," tuturnya.
Artinya kata Piter, para Wajib Pajak dalam Tax Amnesty I akan berpikir untuk tidak patuh mengungkapkan (disclosure) hartanya kepada pemerintah di Tax Amnesty Jilid II.
"Meraka akan merasa dikhianati. Kok sekarang tidak patuh kok diampuni, itu yang saya kira jelek untuk pemerintah," ungkap
"Berarti saya enggak usah patuh aja. ini yang saya sebutkan moral hazard, dan jangka panjangnya bukan meningkatkan kepatuhan," sambungnya.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah belajar dari negara lain yang sering melaksanakan Tax Amnesty, yang justru menurunkan fungsi dari Tax Amnesty itu sendiri.
"Penerimaan juga belum tentu banyak, pengalaman di negara lain, itu semakin semakin sering dilakukan semakin sering turun hasil penerimaan dari tax amnesty, jadi enggak gereget lagi," tegasnya.
Selain itu, para WP juga akan beranggapan untuk tidak patuh terhadap Tax Amnesty II, kecuali pemerintah menindak tegas efek jera para WP yang tidak patuh, dengan tidak memberikan pengampunan kembali, atau sekali dalam seumur hidup.
"Kalau kita setiap waktu dikasih ampunan ya lebih baik kita melanggar saja kan, beda dengan kalau tax amnesty melakukan pengampunan hanya sekali dalam seumur hidup, kita akan berlomba untuk memanfaatkan," jelasnya.
Meski demikian, Piter setuju Tax Amnesty dilakukan kembali, tetapi timingnya tidak dalam waktu dekat, puluhan tahun ke depan mungkin saja.
"Bukan tidak boleh dilakukan tax amnesty II, tapi kalau dilakukan seumurnya pengusaha, pengusaha kan bisnis 30 tahun, 30 tahun berulang dalam waktu yang sangat panjang. Enggak latah," tandasnya .0 rmo