Image description
Image captions

Lima maskapai penerbangan, Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Citilink dan Batik Air yang tergabung dalam Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga bersekongkol dalam menentukan tarif pesawat mahal.
Pelapor adalah ratusan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia (FAMI) yang menuding mahalnya tiket pesawat saat ini sudah di luar batas kewajaran.

Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji mengatakan, harga tiket pesawat yang mehal membuat banyak masyarakat mengeluh, bahkan, kata Zenuri, tidak hanya masyarakat, perusahaan-perusahaan juga merasa dirugikan atas tidak wajarnya harga tiket penerbangan. 

“Tidak hanya itu kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga merasa terbebani atas naiknya tiket pesawat,” katanya dalam keterangann persnya, Kamis (1/8).

Sementara itu, salah satu Anggota FAMI, Saiful Anam menambahkan, tujuan pengaduan ini adalah bentuk pengabdian advokat kepada masyarakat. 

“Kami ingin mendengar keluhan masyarakat salah satunya harga tiket pesawat yang snagat mahal, kami ingin memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, kami berharap melalui KKPPU masyarakat Indonesia mendapat keadilan,” tegasnya.

Menurutnya, sangat aneh, meskipun sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 72 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun pada kenyataannya maskapai tidak menaati bahkan membangkang terhadap kebijakan tersebut. 

“Masih banyak tiket pesawat yang mahal melebihi batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Anam.

Masih menurut Anam, problem mendasar kenapa tiket pesawat mahal adalah di Indonesia terjadi monopoli penguasaan jasa penerbangan oleh dua operator besar, yang pertama adalah Garuda Indonesia Grup dan yang kedua adalah Lion Grup. 

Untuk itu, agar ada kejelasan tentang dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini FAMI meminta kepada KPPU untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran oleh Lion dan Garuda. 0 rm