Vanessa Angel didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Jaksa menyebut 20 pil xanax itu ditemukan dari hasil penggeledahan polisi di rumah terdakwa yang diperoleh di tas hingga laci kamar terdakwa.
"Dari hasil penggeledahan saksi Sunardi, saksi Budi Nugroho, dan saksi Dicky Maryanto menemukan 1 plastik klip yang bertulisan 'H Abdul Malik' yang di dalamnya berisi 5 butir Xanax ada di dalam 1 tas warna merah milik terdakwa," kata JPU Kejari Jakbar dalam berkas dakwaan yang telah dibacakan di PN Jakbar, Senin (31/8/2020).
Kemudian polisi juga menemukan terdapat 1 plastik yang berisi 15 butir Xanax di dalam laci lemari TV yang ada di kamar tidur terdakwa yang keduanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya kepada polisi, terdakwa Vanessa mengaku memiliki pil Xanax tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Selanjutnya saksi Sunardi, saksi Budi Nugroho dan saksi Dicky Maryanto memperlihatkan 20 butir pil Xanax yang ditemukan tersebut dan mempertanyakan kepada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax? Kemudian dijawab oleh terdakwa saya menyimpan Xanax untuk saya gunakan sendiri," kata jaksa.
Lebih lanjut, kepada polisi, Vanessa mengaku mendapatkan pil Xanax tersebut dari mantan kuasa hukumnya, H Abdul Malik, yang mendampinginya ketika terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur.
Sedangkan 15 butir xanax diperoleh terdakwa dari apotek di Surabaya berdasarkan resep dari RS Puri Cinere. Sementara asli resep tersebut masih ditemukan oleh polisi ada di tangan terdakwa.
"Bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan pada resep dokter dan apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep tersebut akan ditahan atau disimpan oleh pihak apotik dan dilaporkan ke BPOM," kata JPU.
"Akan tetapi, pada kenyataannya asli resep obat dari RS Puri Cinere tanggal 07 Desember 2018 tersebut masih ada pada diri terdakwa sehingga penguasaan atau kepemilikan atas 20 butir pil Xanax oleh terdakwa yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut diperoleh tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium dari pusat laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri, kedua bungkus pil Xanax tersebut mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 02 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Akibat perbuatannya, terdakwa Vanessa Angel diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika joPeraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Vanessa Angel diancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.