Polisi sosialisasikan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) untuk sepeda motor. Pengendara sepeda motor diimbau lebih tertib dalam berlalu lintas.
Pantauan detikcom, Senin (3/2/2020) , sejumlah personel kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan sosiliasasi E-TLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Polisi memberitahu kepada pengendara seputar E-TLE. Polisi yang membawa spanduk dan selembaran yang dibagikan kepada pengendara motor. Spanduk dan selembaran yang dibagikan merupakan informasi jenis pelanggaran dalam penindakan E-TLE dan mekanisme penindakannya.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE) bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020.
Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil. Kamera E-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran.
Pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi tilang. Jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE, seperti pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm hingga berkendara sambil memegang handphone.
Untuk saat ini, penindakan tilang elektronik bagi motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin. Selain itu, E-TLE bagi motor juga diberlakukan di busway korido 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2).0 dtk