

Polda Metro Jaya menerapkan prinsip reward and punishmentterhadap personel sebagai upaya pembinaan sumber daya manusia (SDM). Sepanjang 2019, Polda Metro Jaya memberikan hukuman (punishment) terhadap 40 anggota nakal.
"Untuk personel yang diberikan punishment berupa PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) sebanyak 40 orang selama 2019 ini atau naik sebanyak 25 persen dari tahun 2018 yang mencapai 32 orang (yang dipecat)," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Selain PTDH, Polda Metro Jaya memberikan hukuman berupa penahanan terhadap 48 personel. Angka ini mengalami kenaikan dibanding pada 2018 yang mencapai 32 orang.
Selanjutnya, pada 2019, Polda Metro Jaya memberikan hukuman berupa mutasi demosi terhadap 48 orang. Pada 2018, tercatat ada 24 orang yang mendapat mutasi demosi.
"Kemudian ada 12 orang yang diberikan hukuman berupa teguran tertulis, 6 orang ditunda kenaikan pangkat, 1 orang ditunda gaji berkala, dan 9 orang dinyatakan melakukan perbuatan tercela selama 2019," imbuhnya.
Berdasarkan kepangkatan, total ada 14 perwira menengah (pamen), 54 perwira pertama (pama), dan 185 brigadir yang melakukan pelanggaran, baik kode etik profesi, disiplin, maupun pidana, sepanjang 2019.
Dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap personel oleh pengawas internal, yaitu Inspektorat Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam, Polda Metro Jaya menerima aduan atau laporan dari masyarakat atas kinerja anggota. Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya menerima 428 aduan masyarakat terkait pelayanan polisi.
Dari 428 aduan tersebut, sebanyak 268 aduan sudah ditanggapi atau sebesar 63 persen, sedangkan yang belum ditanggapi sebanyak 160 aduan.
"Untuk pengaduan masyarakat melalui aplikasi 'Polisiku' jumlahnya ada 352 laporan," imbuhnya. Dari 352 laporan tersebut, hanya 14 laporan yang benar dan sisanya, 267 laporan, tidak benar atau laporan iseng.
Selain pengawasan oleh lingkup internal, Polda Metro Jaya menerima aduan dari lembaga pengawas eksternal, seperti Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, Kemensesneg, KemePAN-RB, Kemenko Polhukam, Kemenkum HAM, Amnesty International, LBH, advokat, dan masyarakat anonim.
Misalnya, dari 75 aduan soal polisi ke Kompolnas yang diterima sepanjang 2019, 29 di antaranya sudah ditanggapi. Kemudian, dari total 6 aduan lewat Komnas HAM, 3 di antaranya ditanggapi Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga menanggapi 57 aduan dari 90 aduan yang masuk ke Ombudsman. Kemudian, 9 aduan dari total 17 aduan melalui Kemensesneg ditanggapi Polda Metro Jaya.
Selain menerapkan hukuman bagi anggota nakal, Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Total ada 619 personel Polda Metro Jaya yang diberi penghargaan atas kinerjanya yang berprestasi sepanjang 2019.
Dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan anggota Polri dan ASN Polri, pada 2019 Polda Metro Jaya menerima 947 pendaftar Taruna Akpol. Akan tetapi, yang lulus hanya 42 orang.