Polisi menduga Putri Kalingga Hermawan menabrak ApotekSenopati karena tak hafal jalan. Akibatnya, Putri disebut kehilangan konsentrasi hingga menabrak apotek.
"Saat itu kita tanyakan konsentrasi apa yang menyebabkan? Dia hanya pada saat itu tidak terlalu hafal jalan gitu, dia yang seharusnya melihat jalan lurus ternyata berbelok," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Ketika berbelok, Putri diduga malah menginjak gas dan bukannya rem. Akibatnya, mobil menabrak apotek.
"Dia yang seharusnya melihat jalan lurus ternyata berbelok, nah pada saat berbelok itulah dia seharusnya injak rem tetapi akhirnya injak gas," ucapnya.
Fahri juga mengatakan, sesaat sebelum berbelok, Putri melajukan kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam. Namun Fahri menyebut kecepatan bisa lebih dari itu lantaran yang bersangkutan salah menginjak pedal gas dan tak ditemukan bekas rem di lokasi.
"Kecepatan menurut pengakuan pengemudi sekitar 60 km/jam, tapi saksi kendaraan bermotor juga melihat bahwa dia tidak injak rem, makanya di situ tidak ada bekas rem," ujar Fahri.
Saat ini, Putri sudah diamankan oleh polisi di Polres Jakarta Selatan. Putri dijerat pasal LLAJ 310 ayat 4 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. "Ancaman 6 tahun penjara," sebut Fahri.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Mobil minibus yang dikendarai oleh PKH hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati, yang saat itu dijaga petugas satpam bernama Asep .0 dt