Image description
Image captions

Pria bernama Fadli ditetapkan sebagai tersangka kasus penodongan pistol terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Selatan.

Pria berusia 30 tahun itu juga resmi ditahan polisi di kasus tersebut.
Dari foto yang diperoleh wartawan, terlihat Fadli kini memakai baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 009. Tidak terlihat borgol terpasang di tangan Fadli.

Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan Fadli sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan..


:Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Gogo di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis .(17/10/2024)


Fadli dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan pengancaman yang dia lakukan kepada petugas PPSU.

"Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan," katanya.

Dia juga akan mendalami asal-usul pistol berjenis airsoft gun yang digunakan FA saat menodongkan senjata kepada petugas PPSU itu.

"Airsoft gun nanti kita dalami, kalau airsoft gun itu kan bisa beli online dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial FA melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol kepada petugas PPSU di Pejaten Barat pada Selasa (15/10) lalu. FA merasa tidurnya terganggu oleh kegiatan petugas PPSU yang melakukan penebangan pohon di depan rumahnya.

Setelah mendapatkan perlakukan itu, petugas PPSU melapor kepada Lurah Pejaten Barat. Pihak Lurah Pejaten Barat bersama petugas PPSU juga membuat laporan kepada Polsek Pasar Minggu.