Image description
Image captions

Program pembebasan denda atau pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang diterapkan di Jawa Barat tidak berlaku bagi Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, hingga kini tidak ada program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.

"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," kata Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Maret 2025.

Depok dan Bekasi masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun kedua kota tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah setempat terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan.  

"Bekasi, Depok itu ada (pemutihan)," kata Latif.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar telah berlaku sejak 20 Maret dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang. Program ini diharapkan bisa menarik kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak daerah