Image description
Image captions

 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo telah melakukan evaluasi penyekatan PPKM di seluruh wilayah Jakarta. Penyekatan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut telah berlangsung sejak 2 Juli 2021 atau selama sebulan. 

Hasilnya, Sambodo mengatakan sudah banyak masyarakat yang memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). 

"Data menunjukkan hampir dua juta orang yang pegang STRP," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021. 

Sambodo menjelaskan, STRP menjadi syarat utama agar pekerja bisa melintasi 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Surat tersebut hanya bisa dimiliki oleh pekerja sektor esensial dan kritikal saja. 

ADVERTISEMENT

Sambodo mengatakan, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pemeriksaan STRP. Ia juga menegaskan bahwa 100 titik penyekatan masih dalam pemantauan petugas saat ini. 

"Ada pertanyaan, sekarang kok jalan seolah-olah tak diperiksa? Kami katakan, masih tetap diperiksa," ujar Sambodo. 

Kemarin, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM level 4 mulai Selasa, 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan berdasarkan sejumlah indikator perkembangan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

Hingga saat ini ada 100 titik penyekatan di Jakarta yang berlaku mulai dari pukul 06.00-22.00. Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga dan menekan angka penularan Covid-19. 

Adapun 100 titik terbagi menjadi 19 titik di dalam kota, di tol 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin 27 titik.

Untuk menghindari kepadatan akibat penyekatan tersebut, Polda Metro Jaya kini memberlakukan pembagian waktu pelaksanaan penyekatan dengan rincian sebagai berikut:

Pukul 06.00-10.00 diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal. Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan.

Pukul 10.00-22.00 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat.

Pada jam ini pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan PPKM. Pihak kepolisian akan membuka penyekatan di 100 titik tersebut setelah pukul 22.00-06.00.