Image description
Image captions

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan lagi Letkol Teddy Indra Wijaya harus pensiun dini dari TNI jika masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Jika tidak mundur dari TNI, artinya melawan konstitusi

Dia mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana, pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer. Kala itu dia tegas mengatakan Teddy jabat Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004 pasal 47.

Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Desakan mundur, kata Hasanuddin, juga diperkuat dengan ucapan  Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer, pada 21 Oktober lalu. Pernyataan ini makin menegaskan bahwa posisi Teddy saat ini melanggar UU.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Untuk itu, dia menilai Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya menegaskan.

Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

Desakan mundur, kata Hasanuddin, juga diperkuat dengan ucapan  Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer, pada 21 Oktober lalu. Pernyataan ini makin menegaskan bahwa posisi Teddy saat ini melanggar UU.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Untuk itu, dia menilai Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya menegaskan.

Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.