
Kasus hukum antara Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka, kian memanas.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya bakal melaporkan balik CMNP, sejumlah akun TikTok dan seorang pengusaha ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun pihak CMNP sebelumnya sudah melaporkan Bos MNC tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sertifikat deposito.
Namun, Hotman meyakini pelaporan yang dilayangkan Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya tidak akan diproses.
Hal ini lanjut Hotman, lantaran perkara tersebut sudah sangat lama dan bisa dibilang kadaluarsa.
"Ini kasusnya bulan Mei 1999, itu sudah 26 tahun yang lalu. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa," kata Hotman di Kantor MNC Tower pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kemudian tambah Hotman, tidak ada satu pun bukti yang menyatakan Hary Tanoe telah melakukan penipuan terhadap CMNP.
"Pemalsuannya dimana? itu semua uangnya sebesar US$17,4 juta oleh Unibank, lalu titik penggelapannya dimana?" tanya pengacara kondang tersebut.
Dari itu, Hotman menyarankan agar CMNP melaporkan pihak Unibank atas dugaan tindak pidana penipuan
"Ini kan seharusnya pihak Unibank yang dilaporkan, bukan Pak Hary Tanoe," katanya.
Hotman menjelaskan Hary Tanoe dan keluarga sangat marah atas tuduhan yang dilayangkan CMNP itu.
Maka dari itu, Hotman menegaskan pihaknya akan melaporkan balik pengusaha di CMNP sekaligus beberapa akun Tiktok ke Bareskrim Polri.
"Itu Pak Hary marah sekali dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan di Tik Tok, makanya beliau mau melaporkan ini ke Bareskrim Polri," pungkasnya
Sebelumnya PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.
CMNP menuntut ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp 103,4 triliun. Jumlah ini memperhitungkan bunga 2 persen tiap bulan.
Gugatan ini diketahui dari surat dari CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim dikutip dari laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat tersebut, selain menggugat Hary Tanoe (Tergugat I), PT CMNP juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni, PT MNC Holding Tbk sebagai tergugat II, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.
Gugatan PT CMNP ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.
Gugatan ini atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat.
Perkara ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada tahun 1999.
Sumebr: disway