Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sedang jadi sorotan lantaran menerbitkan aturan yang membolehkan ASN memiliki istri lebih dari satu. Selain bikin gaduh, aturan ini juga dikhawatirkan bisa menggenjot angka korupsi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani meminta Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta untuk dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Saran saya bila memang masih bisa dievaluasi, sebaiknya peraturan tersebut dikaji ulang sebelum menimbulkan banyak kegaduhan akibat kesalah pahaman di berbagai kalangan," kata Rani di Jakarta sebagaimana dilansir Inilah.com, Sabtu (18/1/2025).
Ia menyebut, aturan tersebut juga belum terlalu penting untuk diberlakukan. Menurutnya, bagi perempuan isu keadilan dalam poligami masih menjadi polemik utama yang dihindari. "Pernikahan bukan makanan yang bisa dengan mudah dibagi," ujarnya.
Sementara, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan para pejabat yang berpoligami jangan sampai korupsi dengan alasan keluarga tambah banyak. Ahok mewanti-wanti jangan nyolong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi membahagiakan istri-istri.
"Tapi yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal anda mau punya apa, buat saya itu hak anda lah, tapi anda bisa adil apa enggak, ini. Kalau bisa adil terus nyolong-nyolong di APBD ya," ucap Ahok di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2025).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang tak lagi berlaku.
Pergub ini memuat delapan bab dengan ruang lingkup peraturan mengenai pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Dalam Bab II, disebutkan pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinan wajib melaporkannya paling lama satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip pada Jumat, (17/1/2025).
Pergub ini memuat aturan yang membolehkan ASN poligami. Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).