Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. DPRD DKI Jakarta pun berhak kembali mengusulkan sosok yang akan memimpin Jakarta hingga gubernur definitif dilantik.
DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (13/9) mendatang.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Zoelkifli lega penyerahan nama kandidat calon PJ gubernur ditunda hingga lusa. Sebab Fraksi PKS belum memutuskan usulan nama tersebut.
"Kondisi dari kita di DPRD sebenarnya kelihatannya belum siap. Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna, sehingga Fraksi PKS pun belum membicarakannya,” ungkap dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Mujiyono mengatakan, meski masa jabatan penjabat gubernur hanya lima bulan, diharapkan Dewan Kebon Sirih tidak terburu-terburu memberikan usulan nama calon.
Politikus Partai Demokrat itu menggarisbawahi, para anggota dewan yang bermarkas di Kebon Sirih harus membahas Rancangan APBD 2025 dalam waktu dekat.
“Lima bulan menurut saya sangat menentukan karena proses APBD 2025 ada di periode ini,” tandas Mujiyono.
Nantinya, ketiga nama usulan DPRD akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta.
Namun sejumlah fraksi di Kebon Sirih berniat mengajukan kembali nama Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI. Di antaranya Fraksi PDIP dan PSI