
Belum lama amarah publik mereda atas tunjangan rumah Rp50 juta bagi para anggota DPR RI, yang akhirnya dievaluasi dan bakal dibatalkan. Kini giliran DPRD Jakarta yang bikin masyarakat terkejut. Setiap anggotanya bakal mendapat tunjangan Rp70,4 juta per bulan, pimpinannya lebih besar lagi, capai Rp78,8 juta.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana untuk tunjangan rumah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Kepgub 415/2022, dikutip Kamis, (4/9/2025).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. Selain itu, pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai peraturan keuangan daerah.
Diketahui, besaran tunjangan perumahan ini mengalami kenaikan sejak 2022. Sebelumnya, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapat Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Wakil Ketua DPRD Jakata, Ima Mahdiah mengatakan hal ini masih di tahap pembahasan belum ketuk palu. “Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ucap Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Apa yang dilakukan DPRD Jakarta ini bikin geleng-geleng kepala. Legislator di tingkat pusat saja "kena mental" usai diprotes rakyat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota dewan resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini, kata Dasco, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas dan tunjangan anggota DPR.
DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri serta efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri. "moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri anggota DPR, serta melakukan efisiensi-efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri," ujar Dasco saat audiensi dengan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). .
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong pimpinan DPR untuk mencabut sejumlah kebijakan, termasuk soal tunjangan anggota dewan dan perjalanan dinas ke luar negeri.
sumber: inilah