Seluruh prajurit TNI Angkatan Laut yang masuk dalam wilayah Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) III di timur Indonesia dilarang mengonsumsi minuman keras, beralkohol serta membawa senjata tajam sangkur saat berada di tengah masyarakat.
Hal ini menyusul peristiwa pembunuhan seorang wanita berinisial KIYL (20), yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Diduga kuat KIYL dibunuh dengan sangkur prajurit dari Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) dengan inisial A.
"Sudah saya sampaikan di awal Angkatan Laut sudah melarang aturan-aturan baik minuman keras, memasuki hiburan-hiburan malam itu sudah dilarang ini," kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari 2025.
"Itu (sangkur) tidak dibenarkan, kita dilarang bawa sajam baik itu pistol itu tidak ada," tegasnya.
Hersan pun berharap kasus ini menjadi terakhir kali terjadi dan tidak terulang kembali.
"Saya ingatkan kembali ke anggota jangan sampai terjadi, ini terakhir kali," ungkapnya.
Di sisi lain, Hersan meminta prajurit dari Koarmada III berpangkat kelasi (KLS) inisial A dihukum secepatnya.
Sejauh ini, Hersan belum memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu. Jika terbukti bersalah, ia memastikan tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong akan menghukum seberat mungkin.
"Ini yang saya sesalkan kita memberikan sanksi berat jika perlu dikeluarkan, keluarkan dari AL itulah," pungkas Hersan.