Image description
Image captions

Mabes Polri membeberkan peran mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang dipecat usai terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Menurut Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Donald membiarkan perilaku anggota yang memeras para korban.

“Melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dari pembiaran ini, ada celah untuk menjalankan praktik pelanggaran pemerasan terhadap WNA dan WN Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba oleh penonton konser DWP.

Apalagi sampai ada sejumlah uang yang diberikan para korban, dengan jaminan pembebasan.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut. Telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” kata Trunoyudo.

Dengan alasan itu, Kombes Donald dan Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini bermula saat jagat maya dihebohkan dengan unggahan WNA penonton DWP 2024 yang mengaku menjadi korban pemerasan oknum polisi di Indonesia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, barang bukti yang telah diamankan berjumlah Rp2,5 miliar. 

Dari kasus ini, 34 orang anggota Polda Metro Jaya dimutasi.

sumber: rmol