Image description
Image captions

Massa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka.

Desakan itu disampaikan saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan, demonstran memberikan dukungan kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Faber Riswantoro menyinggung soal Peraturan Bupati (Perbub) 2023 mengenai dana Bansos sebesar Rp120 miliar. Menurut demonstran, semestinya distribusi Bansos tersebut dilaksanakan pada 2025 mendatang.

"Tapi dipaksakan oleh Bupati Amiruddin Tamoreka untuk dilaksanakan 2024. Ada kecurigaan korupsi kewenangan oleh Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka. Untuk itu kita meminta KPK untuk mengusut dan periksa Bupati Amiruddin," kata Faber di atas mobil komando.

Menurut Faber, tidak ada penunjukan teknis pelaksanaan dana Bansos Rp120 miliar tersebut. Hal tersebut dinilai melanggar UU.

"Jelas kami curiga ada korupsi kewenangan oleh Amiruddin Tamoreka. Penggunaan dana Bansos Rp120 miliar diduga menguntungkan para pelaksana-pelaksana kegiatan yang terindikasi dekat dengan Bupati kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Termasuk kerabat dan relasinya," terang Faber.

Massa pun mencontohkan salah satunya anggaran gamis dan jilbab yang nilainya Rp1 miliar lebih. Menurut demonstran, hal tersebut juga sarat dengan dugaan korupsi.

Faber menjelaskan, anggaran Rp120 miliar itu dibagi untuk tiap-tiap kecamatan, masing-masing Rp5 miliar. Namun sampai sejauh ini peruntukannya dibebaskan dan tidak jelas kaitan laporan pertanggungjawabannya.

"Bayangkan saja tiap kecamatan Rp5 miliar, dan ada satu Kecamatan di Toili yang infonya belum resmi dimekarkan oleh Kemendagri tapi sudah mendapat anggaran tersebut," jelas dia.

Dana yang dimaksud disebutnya sebagai Bansos, padahal aturan Kemendagri sudah jelas tidak boleh ada Bansos jelang Pilkada. Padahal dalam perjalanannya kata Faber, anggaran Bansos dibahas pada 2023, lalu rencananya akan dieksekusi pada 2025.

"Ini kan kacau, ternyata 2024 sudah dicairkan. Ada apa Pak Amirudin Tamoreka. Sementara semangat Pak Presiden Prabowo kita harus bersihkan korupsi dan supaya semangat itu juga sama dijunjung tinggi oleh KPK," tegasnya.

Dalam aksi yang sempat diguyur hujan ini, massa menyampaikan beberapa tuntutannya. Yakni, meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bansos Rp120 miliar di kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 yang dilakukan Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat.

"Meminta KPK untuk tangkap Amiruddin Tamoreka bersama 24 Camat kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Meminta komitmen Pak Prabowo untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dana Bansos Rp120 miliar yang terjadi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah," pungkasnya