Image description
Image captions

 

Kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) saat ini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Sejauh ini, sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis (19/12).

Syahron mengatakan pemeriksaan saksi yang berlangsung Kamis (19/12) ini sebagai tindaklanjut laporan terkait perkara penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan DKI.

Ditegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya.

Stempel Palsu

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan.

Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kini, penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencopot jabatan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

Pencopotan ini bertujuan agar penyidikan yang masih dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan baik. Seperti dikutip Antara.