Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Jakarta telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD FPI Jakarta, Habib Hadziq bin Ali Al Haddad pada Jumat (15/11/2024).
Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengakui adanya deklarasi dari DPD FPI Jakarta kepada pasangan Rido. Namun, hal itu dilakukan tanpa adanya campur tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI.
"Benar kalau FPI DPD Jakarta," kata Aziz, yang juga merupakan anggota FPI, seperti dilansir Republika, Senin (18/11/2024).
Menurut dia, keputusan itu didasarkan atas dasar musyawarah di internal DPD FPI Jakarta. Ia menegaskan, DPP FPI sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap keputusan itu.
"Kami DPP FPI tidak ikut campur dan menghargai hal tersebut," ujar dia.
Ketika ditanya soal sikap HRS di Pilgub Jakarta, Aziz tak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebutkan bahwa keputusan Habib Rizieq dan DPP FPI akan sejalan dengan Maklumat Tripilar tentang Panduan Pilkada Serentak 2024.
Adapun isi maklumat itu adalah:
1. Untuk menentukan pilihan dalam pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki sifat amanah, fatonah, shidiq, dan tabligh dari segi leadership (kepemimpinan) yang memiliki karakter konsisten dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (antikorupsi, tidak khianat, bukan pendusta, dan bukan pengingkar janji), dan juga memiliki pemikiran yang tidak pro paham komunisme dan SEPILIS (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) tidak pro LGBTQ, tidak pro kemusyrikan dan kemunkaran, serta pasangan calon harus berorientasi pada keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat Islam;
2. Kriteria sebagaimana disebut poin 1 di atas berlaku kepada pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam;
3. Bilamana dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal sesuai poin 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, maka hendaklah mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah yang mudharatnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan Umat Islam, sesuai ijtihad politik dari Ulama Istiqomah di daerahnya masing-masing;
4. Apabila umat TIDAK menemukan kriteria pasangan calon sesuai poin 1, 2, dan 3, lalu umat memilih sikap untuk tidak memilih atau memilih untuk mencoblos semua maka itu merupakan hak politik yang wajib dihormati;
5. Diserukan kepada seluruh umat Islam dalam menghadapi pilkada serentak 2024 agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridho Allah SWT.
Maklumat itu dibuat pada 12 September 2024. Adapun pihak yang menandatangani oleh Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatthas, Ketua Umum GNPF-U ustaz Yusuf M Martak, dan Ketua Umum Persada 212 KH Ahmad Shobri Lubis.