Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR) memiliki peran sentral dalam mengatur komposisi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar ketika jumpa pers penahan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar menjelaskan, setelah Meirizka bertemu Lisa Rahmat (LR) untuk meminta tolong untuk mengkondisikan perkara Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof Ricar untuk memperkenalkan dirinya dengan oknum internal PN Surabaya dengan inisial R agar mengatur komposisi hakim.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Qohar.
Dari hasil lobi-lobi perkara itu, ditunjuklah tiga majelis hakim yang menangani perkara Ronal Tannur yakni Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH)
Lisa pun harus memberikan uang suap mencapai Rp3,5 miliar. Sumbernya, Rp1,5 miliar dari Meirizka dan Rp2 miliar dari kantong pribadi Lisa.
"Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ucap Qohar.
Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami upah yang didapatkan oleh Zarof untuk mengutak-atik kompossi majelis hakim PN Surabaya.
"Jadi sabar pasti nanti kita kasih tau perkembangan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Zarof mendapatkan upah Rp1 miliar dari Lisa terkait pengkondisian perkara kasasi Ronald Tannur. Lisa pun telah memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk menyogok majelis hakim kasasi. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut karena lebih dulu ditangkap Kejagung.
Lisa pun harus memberikan uang suap mencapai Rp3,5 miliar. Sumbernya, Rp1,5 miliar dari Meirizka dan Rp2 miliar dari kantong pribadi Lisa.
"Totalnya ada Rp3,5 miliar berdasarkan keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud," ucap Qohar.
Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami upah yang didapatkan oleh Zarof untuk mengutak-atik kompossi majelis hakim PN Surabaya.
"Jadi sabar pasti nanti kita kasih tau perkembangan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, Zarof mendapatkan upah Rp1 miliar dari Lisa terkait pengkondisian perkara kasasi Ronald Tannur. Lisa pun telah memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk menyogok majelis hakim kasasi. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut karena lebih dulu ditangkap Kejagung
Adapun tiga majelis hakim kasasi yang dimaksud yaitu Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp920 miliar dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR). Uang sebesar itu diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA, sejak tahun 2012.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut pihaknya terkejut saat menemukan uang yang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram itu saat menggeledah kediaman Zarof.
Qohar mengatakan, Zarof mengaku sebagian besar uang itu dari mengurus perkara di MA. Tindakan itu sudah dilakoni Zarof selama 10 tahun, hingga 2022.
"Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas," ucap Qohar.