Kabar penangkapan keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas alias AJ, dibenarkan kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Alwin merupakan satu dari 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
“Kami jawab benar,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 November 2025.
Beberapa saat lalu, Polda Metro Jaya merilis ke-24 tersangka jasa pengamanan situs judi online oleh Kementerian Informasi dan Digital yang telah berhasil ditangkap kepada media termasuk Alwin Jabarti. Selain 24 tersangka yang ditangkap, ada 4 tersangka lain yang berstatus DPO.
Alwin Jabarti disebut berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Alwin dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11 / 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, Pasal 303 KUHP.
Jika terbukti di pengadilan Alwin dkk bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun.
sumber ; rmol