Wadah Pegawai (WP) KPK meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menunda penarikan 2 jaksa yang bertugas di KPK. Sebab, WP menilai dua jaksa itu memiliki kinerja yang bagus selama di KPK.
"Kami berharap Bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Yudi berharap penarikan dua rekannya itu ditunda hingga berakhirnya masa tugas di KPK. Selain itu, Yudi menyebut Yadyn sampai saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua WP KPK sehingga masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan.
"Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada empat pegawai yang ditarik kembali ke institusi awalnya yakni Kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi baik dari kepolisian atau Kejagung di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Ali mengungkap identitas empat pegawai itu yakni Sugeng dan Yadyn merupakan jaksa, sedangkan Rosa dan Hendra merupakan penyidik Polri di KPK.
Kembalinya 2 jaksa yang bertugas di KPK ke institusi awal itu sempat memunculkan isu keterkaitan dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat menjalani pemeriksaan etik sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Kabar menyebutkan bila 2 jaksa itu sengaja dikembalikan ke Kejagung karena pernah melakukan pemeriksaan internal pada Firli terkait pertemuannya dengan TGH Zainul Majdi atau dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB).
"Menurut informasi, kasatgas yang memeriksa Bapak itu dikembalikan ke Kejagung atau tidak?" tanya wartawan pada Firli di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1) kemarin.
"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke, jangan tanya sama saya," jawab Firli.
Barulah kemudian Firli dimintai konfirmasi apakah KPK meminta jaksa yang memeriksanya dalam kasus pertemuan dengan TGB dikembalikan ke Kejagung?
"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negerinya yang bekerja kan pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap, kan begitu," papar Firli.
Seperti diketahui, Firli memang pernah diperiksa oleh Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK terkait pertemuannya dengan TGB. Pertemuan dengan TGB itu terjadi saat Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018. Persoalan ini sempat menjadi polemik hingga Firli menepisnya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR.