Banyaknya warung atau kios menjual obat-obatan keras (Tramadol) tanpa izin di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, Utara dan Timur.
Sehingga Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak seluruh instansi terkait di Jakarta bekerja dengan serius dan mengambil tindakan tegas.
Menurut Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung, obat jenis Tramadol golongan obat mengandung narkotika dan masuk dalam golongan obat daftar G atau obat berbahaya. Untuk mendapatkan obat Tramadol harus disertai resep dokter.
“Jadi warung atau kios biasa yang menjual Tramadol sudah dipastikan ilegal, karena memperjualbelikannya tanpa resep dokter,” kata Budi Tanjung saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Budi juga menegaskan, maraknya penjualan obat-obatan jenis Tramadol di wilayah Jakarta, menganggap semua instansi kurang bekerja maksimal.
“Itu adalah sebuah bukti dan fakta bahwa Pemkot DKI, kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI tidak serius upaya menjadikan Kota Jakarta ini aman dan bersih tanpa narkoba,” tegas Budi.
Budi juga menyinggung banyaknya pelaku kriminal atau pelaku kejahatan di bawah pengaruh narkoba.
“Kita sering menemukan bukti bahwa banyak pelaku kriminal yang nekat melakukan kejahatan karena di bawah pengaruh narkoba. Tidak sedikit pula pelaku tawuran yang terbukti menggunakan tramadol,” jelasnya.
Peredaran obat berbahaya paling tinggi Jakbar
Dari penulusuran INW, peredaran gelap obat-obatan berbahaya paling tinggi di Jakarta di wilayah Jakbar. Fakta itu berbanding lurus dengan banyaknya tempat hiburan malam maupun tempat-tempat prostitusi terselubung di wilayah itu.
“Jadi dalam hal ini INW mempertanyakan komitmen keseriusan Kapolres Jakbar, Waki Kota Jakbar, BNN Jakbar, Badan POM Jakbar dalam memberantas narkoba di wilayahnya,” ucap Budi.
Budi menilai, jika masih banyak pedagang yang terlihat bebas memperjualbelikan obat-obatan berbahaya seperti Tramadol dan lainnya, tak salah kalau INW mencurigai ada oknum aparat melindungi atau yang mendapat keuntungan dari para pedagang.
Dengan masih maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Jakbar maupun di wilayah lain di Jakarta, itu mengindikasikan ada sindikat yang berkolaborasi dengan oknum aparat.
Untuk itu INW mendesak Kapolda Metro Jaya dan Pj Gubernur DKI bertindak tegas. Jangan ragu-ragu memberikan sangsi keras kepada oknum-oknumnya yang tidak serius memberantas narkoba.