Image description
Image captions

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siang tadi melakukan patroli udara melihat kondisi keamanan di Jakarta. Patroli udara ini dilakukan terkait maraknya aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jakarta pekan ini.
Momen patroli udara ini juga dibagikan Fadil dalam unggahan Instagram pribadinya. Dari atas helikopter, Fadil mengamati kondisi keamanan Jakarta dan sekitarnya.

"Siang ini saya melakukan patroli udara untuk memantau situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Start dari Polda Metro Jaya mengarah ke Bekasi dilanjutkan mengarah ke Jakarta Utara," tulis Fadil di akun Instagram, Rabu (14/9/2022).

Fadil menyebutkan hasil pemantauannya hari ini menunjukkan kondisi Jakarta yang bersahabat, baik secara cuaca maupun situasi keamanan.

"Alhamdulillah hari ini cerah, situasi pun kondusif," ucap Fadil.

Fadil ditemani oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Raden Firdaus Kurniawan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Zulpan mengatakan patroli udara ini dilakukan untuk melihat kondisi keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tengah kondisi kenaikan harga BBM.

"Hasil pantauan yang didapat situasi secara umum aman terkendali. Masyarakat menjalani aktivitas secara normal," jelas Zulpan.

Ribuan Personel Polisi Disiagakan
Polda Metro Jaya menyiapkan personel pengamanan untuk mengawal dan menjaga demo tolak kenaikan BBM di Patung Kuda dan di flyover Pasar Rebo. Polisi juga disiagakan di gedung MPR/DPR untuk mengantisipasi demo hari ini.

"Untuk kekuatan pengamanan hari ini 6.142 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/9).

Zulpan mengatakan sejauh ini belum ada massa yang berdemo di Patung Kuda ataupun di DPR dan juga flyover Pasar Rebo. Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap menyiagakan personel untuk mengantisipasi demo.

"Yang rencananya mau demo hari ini sebenarnya tidak memiliki izin dari kepolisian karena tanpa ada pemberitahuan kepada polisi sebagaimana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," terang Zulpan.