Image description
Image captions

Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan aksi anarkis dalam demonstrasi di Jakarta pada 25-31 Agustus lalu.

Kekinian, pihak kepolisian menyebut 38 orang sudah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 43 tersangka itu terdiri dari empat tempat kejadian perkara (TKP).

"42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak," ucap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.

Adapun, enam di antara 43 tersangka itu masuk dalam klaster penghasutan dan menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan flyer.

Targetnya, pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan. Polisi menyebut, mereka memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

Keenam orang itu yakni, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.

Lalu, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Selanjutnya, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. RAP selaku admin akun IG @RAP yang juga berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan.

Kemudian ada nama Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.

"Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar, untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi," jelas Ade Ary.

Sedangkan, 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis seperti melakukan pembakaran motor, merusak mobil, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, merusak separator busway

Bakan, melakukan pencurian dan perampasan barang milik orang lain.

"Di mana rangkaian acara anarkis tersebut terjadi dari tanggal 25 hingga 31 Agustus," kata Ade Ary.

Adapun, TKP aksi anarkis tersebut yakni, area gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Senayan, Halte bus Transjakarta, hingga aksi anarkis di Mapolsek Cipayung dan di Mapolsek Matraman.

Polisi menjerat puluhan tersangka itu dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf h juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 212 KUHP; Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.***