Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Thom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus impor gula periode tahun 2015-2016.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: tap.np 60/f:/FD:X/2024 29 Oktober 2024.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Qahar, Selasa (29/10/2024).
Kedua tersangka, lanjut Qahar, ditahan di rutan selama 20 hari ke depan. di Rutan Salemba dengan surat perintah penahanan Nomor 50 dan DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah penahan Nomor 51.
Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton," tandas Qahar.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional, dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.