Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, tidak perlu melepaskan statusnya sebagai anggota TNI. Penunjukan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet untuk periode 2024-2029 tidak mengharuskan dirinya untuk mundur dari militer.
"Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI," ujar Hasan dalam pesan singkatnya kepada media, Senin (21/10), di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa peraturan presiden yang baru menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada pada tingkat ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Dengan demikian, Hasan menambahkan, posisi Sekretaris Kabinet dapat diemban oleh anggota militer aktif, mirip dengan posisi Sekretaris Militer Presiden. Hal ini berarti Mayor Teddy masih bisa menjalankan peran aktifnya di TNI sembari menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Senin (21/10) di Istana Merdeka, Jakarta. Penunjukan Mayor Teddy didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Oktober 2024.
Selain pelantikan Mayor Teddy, Presiden juga melantik 56 wakil menteri yang akan mendampingi Kabinet Merah Putih. Para wakil menteri ini ditunjuk sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.