Image description
Image captions

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan membenarkan pihaknya akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepoolisian. Diakuinya, wacana tersebut saat ini tengah dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) sebelum kemudian dialihkan ke Komisi III.

"Saya sudah mendengar, keliatannya betul dan kedua sudah ada juga rencana Fraksi PDIP melakukan pengkajian," kata Trimedya saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Trimedya menjelaskan, revisi untuk memperpanjang masa pensiun bagi aparat kepolisian sejalan dengan perubahan aturan yang diterapkan dalam lembaga lain seperti Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Konstitusi. Karenanya, PDIP sendiri mengaku tidak masalah dengan adanya perubahan aturan ini.

"Jadi supaya karena polisi ini bagian dari catur penegak hukum, ya tidak ada masalah diperpanjang tinggal nanti diskusinya adalah kapan berlakunya UU ini," ujarnya.

Adapun dalam revisi ini, DPR RI menargetkan untuk menambah masa pensiun bagi kepolisian sebayak dua tahun. Dari yang sebelumnya pensiun di usia 58 tahun menjadi 60 tahun.

"60 targetnya (revisi UU Kepolisian, bukan 65 (tahun)," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Trimedya menegaskan aturan ini akan berlaku untuk seluruh aparat kepolisian, termasuk Kapolri. Ia pun mengatakan bahwa undang-undang ini nantinya akan diimplementasikan langsung diseluruh jabatan setelah mendapat persetujuan Presiden RI.

"Prinsipnya kan kalau secara perundang-undangan UU itu setelah 30 hari terima presiden wajib disetujui. Nah yang keempat, ya langsung mendapatkan kenaikan itu dari mulai bintara sampai dengan jenderal atau seperti apa atau berlaku juga dengan ASN yang ada di Polri. Nah itu mungkin nanti diskusinya ya," tuturnya. 

sumber: inilah