Image description
Image captions

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada pihak swasta bernama Suluh Tripambudi Rahardjo, Jumat (18/10/2024) hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Diketahui, Suluh menjabat sebagai Head of Investment Specialist (Kepala Investasi) di PT Insight Investments Management. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ucap Tessa.

Diketahui kasus investasi fiktif di PT Taspen nilai anggarannya mencapai Rp1 triliun. Sejauh ini, potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan informasi didapatkan, eks Direktur PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih juga turut ditetapkan sebagai tersangka

Kosasih sempat mengajukan uji materiil terkait Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah menjeratnya sebagai tersangka karena membuat kerugian negara dalam investasi di PT Taspen. Namun, permohonan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK).

"Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

KPK mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

"Sikap MK kami nilai sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dijalankan, di mana penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penting dilakukan," kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).